MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, (11/11/2020).
Rivaldi Guci, selakua Pelapor menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon milik calon Walikota Tangsel atas nama Benyamin Davnie.
“Berdasarkan temuan kami dilapangan yakni berdasarkan berita-berita media yang kemudian divalidasi melalui penelusuran berbagai dokumen, ditemukan data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang terdapat di Formulir MODEL BB.2 KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 milik Benyamin Davnie,” kata Rivaldi, dalam keterangam tertulis yang diterima Mcmnews.id, Rabu, (11/11/2020).
“Yakni apa yang termuat pada poin 7 Formulir BB.2 KWK tersebut, Benyamin Davnie menuliskan nama Istrinya yaitu Hj. Tini Indrayanthi, sementara telah ditemukan ada fakta berbeda dimana Benyamin Davnie memiliki Istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama Lista Hurustiati,” lanjutnya.
Dengan demikian, Lanjut Rivaldi, dia menyebut pelanggaran yang dirinya adukan telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
“Bahwa formulir BB.2 KWK milik Benyamin Davnie mengandung cacat yuridis” tegas Rivaldi.
“Namun anehnya Bawaslu Kota Tangsel melalui surat Pemberitahuan Nomor : 388/K/BT-08/PM.06.02/XI/2020 menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemillihan,” tandasnya.